Tugas Akhir Semester Pasar Uang dan Modal Syari'ah

Nama : Duma Sari Siregar

Nim : 1740200018


PASAR KEUANGAN (Materi 1)

· Pengertian Pasar Keuangan 

   Pasar keuangan merupakan pasar yang menyediakan produk keuangan baik berupa aktiva fisik surat berharga atau valuta asing. Beberapa ahli menyebutkan bahwa pasar keuangan adalah seluruh industri dan prosedur untuk menjembatani pembeli dan penjual instrumen keuangan, jadi artinya disini pasar keuangan itu adalah penghubung antara pihak yang ingin menjual dengan pihak yangingin membeli produk keuangan. Produk yag di perjual belikan dalam pasar keuangan adalah produk-produk keuangan, baik bagi yang mebutuhkan dana dengan pihakyang kelebihan dana. Jadi pasar keuangan sering juga di defenisikan sebagai tempat bertemunya para pihak yang embutuhkan dana denga pihak yang kelebihan dana.

· Fungsi Pasar Keuangan

a. Membentuk hargaaktiva keuangan dan harga surat berharga, dengan bertemunya pembeli dan penjual, terbentuklah harga yang wajar dari instrumen.

b. Memberikan sarana investor yang menginginkan liduiditasnya dalam sesaat (real time).

c. Adanya pasar keuangan menekan biaya transaksi di bandingkan jika harus di lakukan secara individual.

· Jenis-Jenis Pasar Keuangan

a. Pasar modal (Capital Market), Yaitu pasar di perjual belikannyamodal jangka panjang dalam bentuk surat berharga seperti obligasi dan saham.

b. Pasar uang (Money Market), yaitu pasar di perjualbelikannyamodal jangka pendek dam bentuk surat berharga seperti deposito berjangka wesel atau promes di mana jangka waktunya kurang dari satu tahun.

c. Pasar valuta asing (Forieght Exchange Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan transaksi valuta asing (mata uang asing).

d. pasar kredit konsumen (Consumer Credit Market), yaitu Pasar kredit konsumen (Consumer Credit Market), yaitu pasar yang melayani pembiayaan pinjaman untuk pembiayaan konsumen atas produk tertentu baik barang maupun jasa.

e. Pasar komoditas (Future Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan jual beli komoditas tertentu seperti produk pertanian.

f. Pasar Hipotek (Mortage Market), yaitu pasar yang melayani pinjaman untuk lahan real estate/ perumahan, komersial, industry dan pertanian.

· Fungsi Pasar Keuangan

Pasar keuangan memiliki tiga fungsi ekonomi utama. Pertama, pasar menentukan harga aktiva yang diperdagangkan melalui interaksi antara penjual dan pembeli. Hal ini disebut proses penemuan harga (price discovery process). Kedua, pasar keuangan menyediakan suatu mekanisme bagi investor untuk menjual aktiva kewajibannya. Ketiga kemampuannya untuk menurunkan biaya transaksi.


PASAR UANG (Materi 2)

-Pengertian Pasar Uang

Pasar uang (Money Market) adalah pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supplay dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan dana utang luar negeri.

Sedangkan menurut Pandji Anaroga dan Piji Pakarti Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan yang abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkanya, baik secara langsung maupun malalui perantara. Dana jangka pendek adalah suatu dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.

-Ciri–Ciri Pasar Uang

a. Menekankan pemenuhan dana jangka pendek.

b. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.

c. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti pasar modal.

- Tujuan Pasar Modal

Dari pihak yang membutuhkan dana atau modal:

a. Memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti menyelesaikan kewajiban membayar utang jangka pendek yang segera akan jatuh tempo.

b. Memenuhi kebutuhan liquiditas yang disebabkan karena terjadinya kekurangan uang kas atau uang tunai.

c. Memenuhi kebutuhan modal kerja seperti biaya-biaya operasi, upah karyawan, pembelian bahan baku.

d. Sedang mengalami kalah kliring.


Dari pihak yang menanamkan dana atau modal:

a. Memperoleh keuntungan dengan tingkat suku bunga tertentu.                     

b. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.

c. Spekulasi dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar waktu relatif singkat pada keadaan ekonomi tertentu.

- Mekanisme Pasar Uang                                            Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme pasaryang memungkinkan seseorang melakukan transaksi jual beli dalam bentuk sekuritas keuangan.Pihak yang mebutuhkan dana yaitu bank atau perusahaan non bank yangmembutuhkan dana segera karena harus memenuhi kebutuhannya. Sedangkampihak yang mengeluarkan atau menanamkan dana yaitu pihak yangmenyediakan dana atau pihak yang menjual dana, baik bank atau perusahaan non bank dengan tujuan investasi dipasar uang.


BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAR UANG (Materi 3)

- Contoh Pasar Uang                                               

   Interbankcallmoney                           

  sertifikat                                                                                                   

- Pelaku Pasar Uang

Pelaku pasar keuangan adalah pihak-pihak yang membutuhkan dana atau modal maupun pihak-pihak yang menanamkan dana/investasi dalam pasar uang. Pelaku dalam pasar uang terdiri dari bank sentral (bank Indonesia), lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi, perantara pedagang efek (broker dan dealer), serta lembaga keuangan lainnya maupun individu masyarakat. Peran Bank Indonesia (bank sentral) sebagai pelaku utama dalam pasar uang adalah untuk menjaga kestabilan moneter dan harga melalui instrumen keuangan yakni sertifikat indonesia (SBI). Perusahaan-perusahaan swasta mengambil peranan sebagai pihak yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek. Bank-bank komersial sebagai pelaku pasar keuangan berperan sebagai dealer derivatif di luar bursa, lembaga perantara keuangan, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral serta pemberi jasa pendapatan atas dasar fee. Dan dealers berperan sebagai perantara di antara pelaku dalam Pasar Repo, sedangkan brokers sebagai pihak yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam dalam pasar uang. Lembaga keuangan lainnya, individu masyarakat, dan lembaga dana pensiun juga mempunyai peranan masing-masing dalam pasar uang.


PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA

 (Materi 4)           

· Kebijakan Pasar Uang Di Indonesia                  Keberadaan pasar uang didalam maupun diluar negeri sangat penting untuk kebutuhan likuiditas dana jangka pendek. Dibeberapa negara, keberhasilan pasar uang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara misalnya stabilitas harga, penyerapan tenaga kerja dan sebagainya. Untuk itu, Indonesia juga harus mendukung pasar uang terutama melalui kebijakan serta instrumen yang dijalankan. Pasar uang merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan penting bagi bank sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter. Pasar uang yang efisien ditandai antara lain dengan pemilikan karakteristik likuiditas yangoptimum stabil, sepenuhnya terintegrasi, dan tidak tersegmentasi sehingga dengankarakteristik yang sama akan ditransaksikan paada harga yang relatif sama. Bankindonesia, sebagai bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakanyang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkanketersediaan informasi bagi pelaku pasar, serta meningkatkan efektivitas kebijakanmoneter. Adapun instrumen yang diterbitkan, antara lain:

· Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai peranti Operasi Pasar Terbuka dan sekaligus pasar uang dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan moneter khusus-nya untuk kontraksi moneter, sebagai peranti pasar uang dan sebagai salah satu alternatif bagi perbankan untuk menempatkan kelebihan likuiditas yang dimiliki.

· Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) guna memberikan pilihankepada pelaku pasar uang dalam menempatkan dana yang tidak terpakai.

· Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas dan lain sebagainya.

· Kebijakan Pasar Uang di Beberapa Negara oleh Bank Sentralnya.

a. European Central Bank (ECB)

   Dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga (price stability) ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mengontrol perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. ECB menggunakan targer corridor atau band overnight rates. Untuk melaksanakan kebijakan moneter, piranti moneter utama yang digunakan ECB adalah Operasi Pasar Terbuka (OPT), standing facilities, dan reserve requirements.

b. Amerika Serikat (Federal Reserve)

Dalam melaksakan kebijakan moneternya, Amerika Serikat (AS) juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan sinyal kebijakan (policy rate). Federal Reserve menggunakan federal funds rate yaitu ekuivalen dengan suku bunga PUAB-overnight rate, sebagai target untuk memengaruhi suku bunga jangka menengah dan panjang yang akan berdampak kepada sasaran akhir kebijakan moneter mereka yaitu stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.

c. Inggris (Bank Of England)

Dalam menentukan kebijakan moneter, Bank of England melakukan pertemuan bulanan yang disebut Monetary Policy Comite (MPC) guna menetukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate. Selain itu, MPC juga mencari tahu mnegenai ekspektasi pasar terhadap tingkat suku bunga masa mendatang sehingga memudahkan MPC dalam mengambil keputusan melalui OPT mengenai arah kebijakan yang akan diambil. Berikut adalah piranti pasar uang di Inggris, yaitu: General Collateral Sale and Repurchase Agreements (GC Repo), dll.   


Pasar Uang Dan Saluran Tranmisi Kebijakan Moneter Karakteristik Pasar Uang Materi 5

- Pengertian Pasar Uang

pasar uang merupakan tempat pertemuan anatara pihak yang bersuplus dana dengan pihak yang berdefisit dana, di mana dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani banyak pihak seperti pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.

-  Saluran Transmisi Kebijakan Moneter

a. Mekanisme transmisi melalui jalur suku bunga menekankan bahwa pentingnya aspek harga di pasar keuangan terhadap berbagai aktifitas ekonomi di sector rill. Oleh karena itu, kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh terhadap perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan output rill.

b. Pentingnya jalur nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh asset finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi suatu Negara dengan Negara lain.

c. Harga aset mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui jalur kredit berasumsi bahwa fungsi intermediasi perbankan tidak selalu berjalan normal, sehingga yang lebih berpengaruh terhadap ekonomi riil adalah kredit perbankan.

-  Konsep Mekanisme Moneter

Mekanisme transmisi moneter dimulai sejak otoritas moneter atau bank sentral bertindak menggunakan instrumen moneter dalam pelaksanaan kebijakan moneternya sampaiterlihat pengaruhnya terhadap aktivitas perekonomian, baik secara langsung maupun secarabertahap. Pengaruh kebijakan tersebut terhadap kegiatan ekonomi akan terjadi melalui berbagaisaluran atau channel, yaitu saluran uang (langsung), saluran suku bunga, saluran kredit, saluran nilai tukar, saluran harga aset dan saluran ekspektasi

 - Karakteeristik Pasar Uang

d. angka waktu pendek kurang dari satu tahun

e. Merupakan bagian dari fixed income securities

f. Tingkat likuiditas umumnya tinggi

g. Jumlah dana pertransaksi besar 

h. Dealer market

i. Peserta pasar terbatas

j. Transaksi melalui over-the – counter


PERBEDAAN PASAR MODAL DAN PASAR UANG (Materi 6)

- Perbedaan Berdasarkan Pengertian dan Tempat Aktivitas

     Pasar modal tempat terjadinya transaksi instrumen keuangan, tempat bertemunya penerbit surat berharga dengan para investor. Pasar modal biasa disebut juga pasar saham dan bursa efek. Pasar modal di Indonesia sebelumnya dibagi 2, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namun, sekarang hanya ada satu, yaitu Bursa Efek Indonesia,dan berkedudukan di Jakarta. Pasar uang adalah suatu aktivitas transaksi komoditi berupa sekuritas keuangan yang berjangka waktu pendek, kurang dari satu tahun. Berbeda dengan pasar modal yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia, pasar uang tidak butuh tempat fisik untuk melakukannya, karena semua transaksi dilakukan secara virtual.

 - Berdasarkan Instrumen

Perbedaan pasar modal dan pasar uang berikutnya yang paling mendasar adalah instrumen yang menjadi komoditi. Keduanya sangat berbeda. Instrumen yang diperjua lbelikan di pasar modal antara lain:

a. Saham, yaitu surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan.

b. Obligasi, yaitu surat utang satu pihak kepada investor, dengan masa jatuh tempo lebih dari 1 tahun.

c. Reksa dana, utamanya reksa dana saham dan reksa dana campuran.

d. Derivatif, yaitu surat berharga turunan dari saham dan obligasi.

    Sedangkan, produk keuangan yang menjadi komoditi di pasar uang adalah:

a. Surat berharga pasar uang, yaitu surat utang nasabah pada bank dengan jangka waktu jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

b. Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

c. Sertifikat deposito, yang mirip dengan deposito simpanan tetapi tanpa nama pemilik sehingga bisa diperjualbelikan.

d. Dan produk lain, mulai dari Bank’s Acceptance, Call Money, dan lain sebagainya.

- Jangka waktu                           

         Seperti dalam pengertiannya, perbedaan pasar modal dan pasar uang juga meliputi jangka waktu jatuh tempo produk keuangan yang menjadi komoditi masing-masing. Pasar modal dimanfaatkan untuk mengembangkan dana investor untuk jangka waktu yang cenderung panjang, di atas satu tahun. Biasanya dana yang didapatkan dari pasar modal digunakan untuk ekspansi usaha, penambahan modal kerja, pembelian alat, dan sebagainya. Sedangkan pasar uang dimanfaatkan oleh para investor untuk mengembangkan dana dalam jangka waktu pendek, kurang dari 1 tahun. Biasanya memang para investor memanfaatkan pasar uang demi mendapatkan keuntungan dari investasi yang pendek-pendek, begitu juga dengan para peminjam dana, biasanya juga ingin memanfaatkan demi mendapatkan dana yang pergerakannya cepat.

-  Berdasarkan Imbalan dan Risiko

Perbedaan pasar modal dan pasar uang yang utama juga meliput keuntungan atau return dan risiko yang harus dihadapi. Keuntungan yang didapat dari pasar modal biasanya lebih besar ketimbang return yang didapat dari pasar uang. Hal ini ada kaitannya juga dengan jangka waktu jatuh temponya yang memang cenderung lebih panjang. Kalau besarannya sih, tergantung pada pergerakan pasar saat itu. Risiko investasi di pasar modal–karena return-nya juga lebih besar–lebih besar daripada pasar uang. Ada peluang untuk mengalami capital loss, wanprestasi, hingga likuidasi. Sedangkan, return pasar uang memang tidak sebesar jika kita berinvestasi di instrumen pasar modal, tetapi risikonya enggak terlalu besar juga. Return dan risiko ini memang berbanding lurus ketika return besar, maka risiko sudah pasti lebih besar juga.

-  Berdaskan Pelaku

Karakteristik berbeda, instrumen berbeda, sudah pasti pelakunya juga menjadi salah satu perbedaan pasar modal dan pasar uang yang paling mendasar. Terutama otoritasnyaDi pasar modal, otoritas tertinggi dijabat oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang berpartner dengan Bursa Efek Indonesia, yang bertanggung jawab atas semua regulasi, kontrol, hingga administrasi setiap kegiatan yang terjadi di lantai bursa. Di pasar uang, otoritas tertinggi ada pada Bank Indonesia, yang memiliki wewenang membuat izin, mengatur, mengembangkan, dan mengawasi setiap aktivitas yang terjadi.


Prinsip dan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia (Materi 7)

-  Prinsip pasar dan modal syariah

    Adapun prinsip masar modal syariah yaitu:

1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermamfaat.

2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

3. Akad adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar ( bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.

4. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya dapat dihindari.

 -  Instrumen

        Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional.

 - Mekanisme transaksi

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insidertrading), menjual saham yang Pasar ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.


Ø Pasar Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islam:

1.     Syarat perseroan (syirkah) dalam Islam.

2. Tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas. 

3. Perseroan terbatas tidak memenuhi syarat perseroan dalam Islam.

4. Perdagangan saham bertentangan dengan syara.


· Fungsi dan Sejarah Perkembangan

  Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang sangat strategis karena mempunyai fungsi ekonomi dan keuangan sekaligus. Fungsi ekonomi pasarmodal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor) ke unit defisit (emiten). Pihak yang berlebihan dana mengharapkan imbalan investasi atas dana yang diinvestasikannya. Sedangkan pihak yang memerlukan dana memperoleh manfaat atas dana yang diperoleh dari para investor untuk suatu investasi atau perluasan usahanya tanpa harus menunggu tersedianyan dana dari operasi perusahaan. Sedangkan fungsi keuangan dapat dilihat dari peran pasar modal dalam penyediaan dana yang dilakukan oleh unitsurplus (investor) untuk digunakan oleh para unit defisit (emiten).


Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia (Materi 8)

v Pengertian Investasi Syari’ah

Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dan dalam kamus besar ekonomi, investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harga tidak bergerak yang diharapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.

Ø Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah

Bagi para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena panic disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis). Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1. Transakrsi di Pasar Perdana

2. Transaksi di Pasar Sekunder


* Risiko Berinvestasi di Pasar Modal

Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price olatility). Risiko-risiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain:

1. Risiko daya beli (purchasing power risk)

2. Resiko bisnis (business risk)

3. Risiko tingkat bunga (interest rate risk)

4. Risiko pasar (market risk)

5. Risiko likuiditas (liquidity risk)


PERKEMBANGAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL NEGARA LAIN (Materi 9)

o Latar Belakang Investasi syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang ditetapkan oleh para Ulama Islam.

v Investasi Syariah Di Malaysia Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang diperkenalkan sejak Tahun 1997. Pasar modal ini ditujukan bagi para investor yang ingin melakukan sebuah investasi pada perusahaan yang sesuai syariah di Malaysia.


* Perkembangan Pasar Modal Syariah Di BrAIN Di Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrai yang mempunyai Cita-Cita untuk mewujudkan bahrain sebagai basis terbesar keuangan dunia. Kemudian pada Tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency (BMA) yang kemudian mengawasi perbankan sayriah dan juga pasar modal syariah.

§ Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Mesir Mesir merupakan Negara yang pertama kali mendirikan bank Islam yaitu Nasser Social Bank yaitu pada Tahun 1971. kemudian mesir juga mulai menerapkan sistem syariah pada industri lainnya seperti asuransi dan juga pasar modal yang sesuai prinsip syariah.


Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah (Materi 10)

o Pengertian Pasar Modal Pasar Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek. Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan.


§ Prinsip Pasar Modal Syariah

1. Pembiayaan dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan bagi hasil.

2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha.

3. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian.


· Manfaat Pasar Modal Syariah

1. Menyediakan sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi.

2. Memberikan wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi.

3. Menyediakan leading indicator bagi tern ekonomi suatu Negara.

4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.

5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme.


v Layanan Pasar Modal Syariah

1. Ahli syariah pasar modal.

2. Pihak penerbit daftar efek syariah.

3. Sistem online trading syariah (STOS).

4. Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah.


Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensonal (Materi 11)

v Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar.

Pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam.

* Sejarah Pasar Modal Syariah dan Konvensional

1. Sejarah pasar modal syariah

        Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997. Selanjutnya, bursa efek Indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untukmemandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.


2. Sejarah Pasar Modal Syariah dan Konvensional

        Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.


· Mekanisme Pasar Modal syariah

1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.

2. Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

3. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

4. Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.


v Mekanisme Pasar Modal

1. Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)

2. Self regulatory organization (SRO)

3. Perusahaan efek


· Struktur Pasar Modal Syariah

1. Pengelola pasar modal

   a. Bapepam-LK

   b. Bursa efek

   c. Lembaga kliring dan penjaminan


2. Pelaku pasar modal

    a. Emiten

    b. Investor

    c. Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)


OBLIGASI SYARIAH ATAU SUKUK (Materi 12)

· PENGERTIAN OBLIGASI SYARIAH / SUKUK

           Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

v KARAKTERISTIK SUKUK

Adapun Karakteristik sukuk, antara lain:

1. Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.

2. Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.

3. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.


ü komponen kontrak sukuk

1. Harta (asset)

2. Akad

3. Pihak yang berakad (parties)


v Kegunaan Dan Implikasi Produk Sukuk

1. Kegunaan Produk Sukuk, diantaranya:

a. Instrumen Pembiayaan

b. Pembiayaan Firma

c. Desentralisasi Fiskal

d. Instrumen Investasi


2. Implikasi Produk Sukuk

  Kesan dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.


Ø Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Sukuk

1. Obligor

2. Special Purpose Vehisle (SPV)

3. Investor


SAHAM (Materi 13)

Ø PENGERTIAN SAHAM

Saham merupakan salah satu instrument pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkay keubtungan yang menarik. Saham dapat didefenisikan sebagai tanda penyetaan modal seorang atau sepihak dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.


v Jenis-Jenis Saham

1. Saham biasa

2. Saham preferan


* Harga Saham

Harga saham adalah harga penutupan pasar saham periode pengamatan untuk tipa-tiap jenis saham yang dijadikan sampel dan pergerakannya senantiasa diamati oleh investor. Harga saham terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran dari pasar modal.


v Jenis-Jenis Harga Saham

1. Harga Normal

2. Harga Perdan

3. Harga Pasar, dll.


· Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Harga Saham

1. Kondisi makro ekonomi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik.

2. Pertumbuhan dekstorsal/ industry.

3. Menghitung nilai wajarar atau menghitung nilai instrinsik sebuah saham. 


Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pasar Modal Syariah (Materi 14)


· Pengertian Dewan Pengawas Syariah

  Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).


Ø Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah

1. Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia).

2. Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.

3. Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional.

 4. Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan. 


v Peran Pasar Modal Syariah

pasar modal syariah memiliki dua peran penting yaitu:

1. Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahannya melalui penerbitan efek syariah.

2. Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor.


o Kegiatan Yang Dilarang Dalam Pasar Modal Syariah

    1. Gharar : ketidak pastian dalam suatu akad.

    2. Riba : tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang.

    3. maisir : kegiatan yang mengandung perjudian.

    4. Bathil : jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akad syariat islam.


Ø Pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian

Berkaitan dengan kegiatan usaha lembaga keuangan syariah termasuk di pasar modal syariah, maka pengawasan merupakan salah satu tugas pokok Bapepam untuk mengawasi kegiatan usaha di pasar modal syariah. Dalam menjalankan tugasnya otoritas pengawas pasar modal syariah memerlukan data dan informasi yang senantiasa kini dan akurat dari para pelaku usaha di pasar modal syariah yang sehat. Selain memiliki data yang kini dan akurat, pengawasan pasar modal syariah juga memerlukan piranti pengaturan dalam bentuk standar-standar pengukuran kinerja atau tingkat kesehatan perbankan seperti standar Camel atau prinsip kehati-hatian.

v Peran DPS Dalam Pasar Modal Syariah

Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas kegiatan usaha di pasar modal agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah adalah sebuah tugas yang sangat berat. Terlebih lagi apabila mengingat tidak adanya aturan hukum yang cukup jelas mengenai kewenangan pengawasan tersebut selain itu tugas Dewan Pengawas Syariah antara lain yaitu bertanggung jawab atas pelaksaaan fatwa DSN-MUI dan menyampaikan hasil laporan pengawasan di dalam pelaksanaan obligasi syariah.

· Tugas Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah

1. Penentuan transaksi keuangan yang diperbolehkan

2. Purifikasi

3. Advokasi untuk investor maupun emiten

4. Monitor Kepatuhan

5. Tanggung jawab sosial


Komentar