Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Pengertian Pasar Modal Syari'ah

1.Pasar Modal Syariah Pengertian Pasar modal syariah berdasarkan atas fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari'ah di bidang pasar modal adalah sebagai berikut : Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syari'ah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.  B. Perkembangan Modal Syariah Perkembangan pasar modal syariah tidak hanya terjadi di negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, tetapi juga dinegara seperti Amerika. Bursa efek dunia New York Stock Exchange menerbitkan Dow Jones Islamic Market index pada bulan Februari 1999. Di Indonesia juga di...